KORAN78.COM – Seorang remaja dengan inisial RA (18) diperhitungkan menebarkan photo tidak pantas bekas kekasihnya, ke jaringan sosial media.
Karena perlakuannya, bekas pacarnya merasa malu. Sebelumnya. Tersangka aktor ini ajak berjumpa korban. Tatap muka pada Sabtu 19 Agustus 2023 itu buat akhiri jalinan mereka.
Disamping itu, tersangka mantan pacarnya memberikan ancaman akan menebarluaskan photo tidak pantas korban. Tidak terima apa yang dibuat tersangka ini. Korban memberikan laporan peristiwa itu ke Mapolres Lebong, Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu AKBP Awilzan lewat Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo menjelaskan, tersangka aktor menebarkan photo kekasihnya sendiri ke sosial media sesudah ia memutus hubungan dengan kekasihnya.
“Tersangka aktor sudah sukses diamankan atas sangkaan tindak pidana pornografi. RA diperhitungkan dengan menyengaja menebarkan photo amoral kekasihnya lewat story di sosial media yang membuat korban jadi malu,” kata-kata Riski, Minggu (10/9/2023).