KORAN78.COM – Seorang pria di Purwokerto, Banyumas, Jawa tengah diamankan karena memulai usaha prostitusi online. Pria yang berperanan sebagai mucikari ini sediakan jasa prostitusi online yang lumayan komplet dimulai dari service prostitusi ibu hamil, menyusui sampai service untuk beberapa gay.
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa tengah membedah kasus prostitusi online selesai mendapatkan laporan dari team Cyber yang lakukan patroli di sosial media Facebook.
“Iya, kasus ini kami ungkapkan bulan ini, ada satu terdakwa dari kasus prostitusi online itu, jati diri kelak kami paparkan minggu kedepan saat launching,” katanya saat dijumpai di dalam kantor polisi pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Terdakwa bisa dibuktikan mengurus usaha prostitusi daringnya lewat saluran Facebook, yang rupanya telah bekerja semenjak tahun 2021.
Modus operasi terdakwa saat menggandeng korban dengan tawarkan tugas palsu lewat saluran Facebook.
Sesudah sukses memancing ketertarikan korban, terdakwa selanjutnya memperdayanya untuk ditempatkan kerja sebagai karyawan sex.
“Terdakwa tawarkan tugas di-publish di Facebook. Korban yang perlu bekerja ada yang tiba tapi rupanya pada akhirnya dipasarkan,” tutur Sulis.
Dia menjelaskan, terdakwa rupanya membuat sejumlah group Facebook private sesuai dengan selera dari beberapa pelanggannya.
Salah satunya group prostitusi ibu hamil, ibu menyusui, bahkan juga beberapa anak lelaki yang layani beberapa gay.
“Bergantung keinginan pelanggan. Contoh ingin hamil karena itu disanggupi. Ada beberapa grup tertentu.
Yang gay ada juga. Mintanya anak kecil ya ada,” katanya.
Biaya yang ditawari oleh terdakwa bervariatif dimulai dari belasan juta sampai beberapa ratus ribu.
“Yang perawan ada yang Rp15 juta, jika yang lain dapat Rp600 ribu sampai Rp800 ribu,” tambah Sulis.
Namun, korban banyak yang tetap berumur di bawah usia di bentang umur siswa SMP dan SMA.
“Umur anak 13-15 tahun umur anak SMP dan SMA,” terangnya.
Dia menambah, kasus prostitusi online itu sementara tetap di daerah Purwokerto.
“Tidak ada tkp lain masih peningkatan. Sementara terdakwa kami jerat UU ITE,”