KORAN78.COM – Pemakai sosial media sering temukan upload video yang dibikin dengan sembunyi-sembunyi atau tanpa izin orang yang direkam. Video itu dibagi di sosial media dengan cerita atau tulisan yang kemungkinan tidak sesuai realitanya. Perlakuan semacam ini beresiko menebarkan informasi berbohong atau kejelekan dari orang yang menyengaja direkam sembunyi-sembunyi.
Kabid Humas Polda Jawa tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu mengutarakan, seorang yang direkam dengan sembunyi-sembunyi dapat memberikan laporan alat rekam. “Dapat itu melapor di SPKT (Sentral Servis Kepolisian Terpadu),” katanya, Jumat (27/10/2023). SPKT bekerja memberi servis kepolisian dengan terintegrasi pada laporan atau aduan warga, memberi kontribusi dan bantuan pertolongan, dan memberi servis informasi. “Kelak, (pelapor) ditemukan oleh penyidik dari siber krimsusnya (reserse kriminil khusus),” tutur Satake.
Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Public (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menerangkan, orang yang direkam dengan sembunyi-sembunyi memang bisa memberikan laporan alat rekam. “Ambil gambar di ruangan public atau private, yang jangan itu di ruangan private karena berkaitan informasi individu,” terangnya, Jumat (27/10/2023). Ruangan private yang diartikan diantaranya seperti rumah, kamar, toilet, atau dalam kantor. Kebalikannya, orang yang merekam seseorang secara sembunyi-sembunyi di ruangan public sebetulnya tidak jadi masalah. Tetapi, video itu jangan menyalahi elemen pidana. Video yang menyalahi pidana berisi penistaan, penghinaan, hoax, atau memojokkan orang yang direkam.
Pranono menerangkan, aktor dapat terancam dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE). Ketentuan dalam UU ITE yang bisa didugakan, seperti Pasal 32, Pasal 27, dan Pasal 45. Di Pasal 32, tiap orang yang menyengaja membagi informasi punya seseorang tanpa izn memiliki hak memperoleh penjara optimal sepuluh tahun dengan denda 5 miliar rupiah.