KORAN78.COM – Direktorat Reserse Kriminil Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tangkap dua terdakwa, berkaitan kasus taruhan online yaitu wanita dengan inisial NA (42) dan pria dengan inisial CAS (40) di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
“Kami sudah ungkapkan kasus dan sekalian penangkapan pada terdakwa kasus sangkaan tindak pidana permainan judi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam info tercatat di Jakarta, Minggu (22/10/2023).
Ade Safri menerangkan penangkapan ke-2 terdakwa itu dilaksanakan pada Senin, 16 Oktober 2023 jam 01.00 WIB. Ke-2 nya disebutkan mempunyai peranan yang tidak sama.
“Terdakwa NA mempunyai peranan sebagai CRM (Konsumen Relationship Manajer) pada pemain dari Papi55 yang pernah kerap memasangkan, tetapi selanjutnya jadi jarang-jarang memasangkan taruhan,” ucapnya seperti dikutip Di antara.
Selanjutnya terdakwa CAS mempunyai peranan pemilik dari situs permainan judi Papi55 yang mengurus permasalahan pengupahan dan pembayaran operasional situs, dan turut buka kantor judi online di Bali.
Ade Safri sudah mengambil alih barang-barang bukti dalam kasus itu diantaranya, tujuh unit computer, lima unit netbook, empat unit handphone, satu unit tablet, lima unit monitor dan empat unit token key BCA.
Ade Safri menambah ke-2 terdakwa didugakan sejumlah pasal dalam kasus itu.
“Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Penangkalan dan Pembasmian Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucapnya.