KORAN78.COM – Sesudah 17 hari alami penyekapan dan pemerkosaan, wanita asal Cimahi, TN (20), sebagai korban dalam kasus itu tetap alami trauma. Bayangan perlakuan pemerkosaan yang sudah dilakukan pelatih fitness namanya Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) tetap membekas dalam pikiran TN. “Korban dari info ibunya tetap alami trauma,” tutur Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Besar Gustiyana, Senin (16/10/2023). Sampai sekarang ini, Gustiyana menjelaskan jika faksinya masih konsentrasi untuk mengembalikan kondisi korban.
“Yang terpenting sekarang ini ialah trauma healing pada korban. Kami telah komunikasi dengan PPA dan korban. Ini kan korban tetap bersama orangtuanya dahulu, tujuannya menentramkan diri dahulu,” tutur Gustiyana. Selama ini, polisi pastikan jika korban memperoleh pelindungan hukum. Adapun Fajar menahan dan memperkosa wanita asal Cimahi, TN (20), di Apartemen The Mansion Bougenville, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (24/9/2023). Semua berawal saat TN kenalan dengan Fajar lewat program Muzz:Pernikahan Muslim. Dalam peluang itu, Fajar akui namanya Deni Setiawan.
Sesudah tiga minggu jalani komunikasi, Fajar minta berjumpa dan jemput TN. Kebenaran, TN berangkat dari Cimahi ke arah Jakarta karena akan menolong karyawan ibunya sebagai ART. Saat hari mulai gelap, TN mulai risau karena ia belum menjumpai ibunya. TN juga minta pulang. Tetapi, aktor memaksakan untuk temani ke Apartemen The Mansion Bougenville. Walau telah menampik karena ingin berjumpa ibunya, TN pada akhirnya yakin dengan rayu bujuk Fajar. “Di apartemen tersebut langsung digembok, dipaksakan. Ia telah tidak ingin. Ingin telephone ibunya, diambil smartphone-nya ya.
Dia berusaha menantang saat gertakan kekerasan seksual terjadi. Tetapi, korban kalah fisik ingat Fajar bertubuh yang kekar. TN baru dapat mengontak ibunya saat Fajar ambil order makanan di lobi apartemen. Ibunda TN langsung memberitahukan ke majikannya dan disampaikan ke service polisi 110. Sesudah memperoleh info itu, petugas segera ke arah tempat peristiwa kasus (TKP) dan amankan aktor. Karena perlakuannya, polisi menangkap aktor dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan teror penjara sepanjang 7 tahun.