KORAN78.COM – Saat membuat Surat Ijin Berkendara (SIM) ada tahapan-tahapan, satu diantaranya test tercatat dan praktek. Tetapi, bagaimana dengan pemohon SIM yang alami buta warna? Selanjutnya, buta warna adalah keadaan di mana mata tidak sanggup menyaksikan warna dengan normal. Terdapat dua tipe buta warna, yaitu buta warna partial dan buta warna keseluruhan. Buta warna partial keadaan di mana mata tidak dapat menyaksikan warna tertentu. Sementara buta warna keseluruhan, mata tidak dapat menyaksikan semua warna.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan, saat seorang ajukan permintaan penerbitan SIM, karena itu diperlukan surat info sehat dari dokter, ini termasuk dengan penilaian pemeriksaan pandangan. “Menjadi yang memiliki hak tentukan dan mempunyai wewenang berkaitan batas buta warna ialah dokter yang sudah memperoleh referensi sesuai pasal 11 Perpol lima tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM,” ungkapkan Djati ke Kompas.com, baru saja ini.
Ingat warna adalah elemen kunci dalam rambu lalu lintas dan mekanisme lalu lintas keseluruhannya. Hingga untuk pribadi yang buta warna kemungkinan menemui kesusahan dalam berkendaraan. Berdasar standard penilaian pemeriksaan pandangan dari Polri, untuk pembikinan SIM, pandangan warna harus normal atau buta warna partial. hingga, jangan sampai buta warna keseluruhan. Lepas dari pandangan warna, ada standard penilaian lain seperti ketajaman pandangan, lega pandang, dan jangan alami diplopia (pandangan double).