KORAN78.COM – Tertangkap lagi selebgram yang mempromosikan judi online melalui IG di ngawi. Polisi di ngawi mengamankan tujuh orang yang keseharian nerprofesi sebegai selebgram di IG. ketujuh tersangka mempromosikan judi online melalui instagram dan setelah di telusuri laporan yang ada maka polisi langsung melakukan penangkapan.
“Yang kita amankan saat ini ada tujuh orang selebgram, modus mereka dengan menawarkan (perjudian) lewat akun instagram mereka,” ujar Kaporles Ngawi AKBP Argowiyono Melalui pesan singaktnya, senin (4/9/2023).
Kaporles Argowiyono juga mengatakan, ketujuh selebgram sala ngawi ini di amankan setelah ketahuan memposting video mengajak bermain di perjudian online. salah satu selebgram yang berstatus mahasiswa juga sudah pernah di ingatkan oleh tim cyber patrol polres ngawi. Namun mereka tetap membandel dan melanjutkan mempromosikan permainan judi online tersebut di akun Instagram mereka.
“berawal dari para tim cyber patrol yang sedang melaksanakan tugas patroli siber, dan ini merupakan jadi atensi dari pimpinan. salah satu sempat di lakukan teguran oleh tim tapi tetap melakukan aksinya,” ucap Argowiyono.
Setelah melakukan penyelidikan, menurut Kaporles Argowiyono, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan pesan langsug ke mereka yang tujuannnya mengajak untuk endorse dan mempromosikan perjudian online.
Akun yang tugasnya mencari selebgram untuk endorse tersebut memang memilih akun selebgram yang ramai pengikutnya. Dari kesepakan yang mereka buat para selebgram bisa mendapatkan penghasilan antara 1 hingga 2 juta setiap bulan dari aksi video ajakannya. Penghasilan yang di daparkan di gunakan untuk di pakai untuk kebutuhan sehari-hari para artis selebgram.
“Akun Fake ini memilih target raring tertinggi, di pilih yang mempunyai follower yang banyak. setelah Di DM mereka akan mewarkan penawaran yang menarik setelah para artis selebgram tertarik maka mereka sudah melakukan proses transaksi menawarkan bermain judi online. Uang hasil endorse di pakai untuk kebutuahn mereka,”ucap Argowiyono.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah ponsel milik tersangka yang berisi akun Instagram mereka. Polisi menjerat perbuatan mereka dengan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 mengenai informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
